Tertarik Daftar Anggota KPPS Pilkada 2024? Intip Dahulu Honor Menarik Ini dan Beban Kerjanya

Editor: Asep Yusuf Anshori
Menuju Pilkada Serentak 2024: KPU Ungkap Besaran Honorarium Petugas KPPS
Menuju Pilkada Serentak 2024: KPU Ungkap Besaran Honorarium Petugas KPPS /ilustrasi/Malanghits.com/

PRFMNEWS - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap, menjelaskan pembukaan pendaftaran anggota KPPS untuk Pilkada serentak 2024.

Tak hanya itu, Ia mengungkap honorarium yang diterima oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2024.

Pada Pilkada Serentak yang akan datang, anggota KPPS akan menerima honor menarik dengan beban kerja yang tidak terlalu berat seperti Pemilu Pilpres Februari lalu.

Baca Juga: Berapa Gaji Petugas KPPS Pilkada 2024? Ini Besarannya Kata KPU

Nantinya anggota KPPS akan menerima honor sebesar Rp850 ribu, sedangkan ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp900 ribu.

Keputusan terkait besaran honorarium ini telah disetujui oleh Kementerian Keuangan melalui surat resmi.

Honorarium ini dianggap sesuai dengan kondisi beban kerja KPPS pada Pilkada Serentak 2024 yang dinilai lebih ringan dibandingkan dengan Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga: KPU Minta Paslon Pilkada Jabar 2024 Tak Munculkan Isu Sara

Beban Kerja Anggota KPPS Pilkada 2024

Pada pemilu Februari 2024 lalu, KPPS harus menangani lima kotak suara yang meliputi pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, yang harus dihitung dalam waktu 24 jam.

Pada Pilkada Serentak 2024 ini, nantinya tugas KPPS hanya mencakup dua kotak suara, yaitu untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur serta wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.

Meski jumlah kotak suara lebih sedikit, KPPS tetap dihadapkan dengan tantangan yang cukup besar, karena jumlah pemilih per tempat pemungutan suara (TPS) meningkat.

Baca Juga: Konflik Opang vs Ojol Pasir Impun: Opang Kini Tuntut Kerugian Rp1,3 Miliar, Camat: Kesepakatan Tak Bisa Diubah

Selain itu pada Pilkada Serentak 2024, satu TPS akan melayani hingga 600 pemilih, dua kali lipat lebih banyak dibandingkan Pemilu Serentak 2024 yang hanya melayani maksimal 300 pemilih per TPS.

Keputusan ini diharapkan dapat dipahami oleh masyarakat luas, terutama bagi mereka yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merekrut sebanyak 3.045.623 anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024. Nantinya mereka akan ditempatkan di 435.089 TPS di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 Lebih Kecil dari Pemilu, KPU Ungkap Alasannya

Berdasarkan Data Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024, anggota KPPS ini akan melayani sekitar 203 juta pemilih di berbagai wilayah di Tanah Air.

Dengan adanya informasi honorarium terbaru dan beban kerja anggota KPPS 2024, KPU berharap para petugas KPPS tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub