Tertarik Daftar Anggota KPPS Pilkada 2024? Intip Dahulu Honor Menarik Ini dan Beban Kerjanya

Editor: Asep Yusuf Anshori
Menuju Pilkada Serentak 2024: KPU Ungkap Besaran Honorarium Petugas KPPS
Menuju Pilkada Serentak 2024: KPU Ungkap Besaran Honorarium Petugas KPPS /ilustrasi/Malanghits.com/

Pada Pilkada Serentak 2024 ini, nantinya tugas KPPS hanya mencakup dua kotak suara, yaitu untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur serta wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.

Meski jumlah kotak suara lebih sedikit, KPPS tetap dihadapkan dengan tantangan yang cukup besar, karena jumlah pemilih per tempat pemungutan suara (TPS) meningkat.

Baca Juga: Konflik Opang vs Ojol Pasir Impun: Opang Kini Tuntut Kerugian Rp1,3 Miliar, Camat: Kesepakatan Tak Bisa Diubah

Selain itu pada Pilkada Serentak 2024, satu TPS akan melayani hingga 600 pemilih, dua kali lipat lebih banyak dibandingkan Pemilu Serentak 2024 yang hanya melayani maksimal 300 pemilih per TPS.

Keputusan ini diharapkan dapat dipahami oleh masyarakat luas, terutama bagi mereka yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merekrut sebanyak 3.045.623 anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024. Nantinya mereka akan ditempatkan di 435.089 TPS di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 Lebih Kecil dari Pemilu, KPU Ungkap Alasannya

Berdasarkan Data Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024, anggota KPPS ini akan melayani sekitar 203 juta pemilih di berbagai wilayah di Tanah Air.

Dengan adanya informasi honorarium terbaru dan beban kerja anggota KPPS 2024, KPU berharap para petugas KPPS tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub