Tertarik Daftar Anggota KPPS Pilkada 2024? Intip Dahulu Honor Menarik Ini dan Beban Kerjanya

Editor: Asep Yusuf Anshori
Menuju Pilkada Serentak 2024: KPU Ungkap Besaran Honorarium Petugas KPPS
Menuju Pilkada Serentak 2024: KPU Ungkap Besaran Honorarium Petugas KPPS /ilustrasi/Malanghits.com/

PRFMNEWS - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap, menjelaskan pembukaan pendaftaran anggota KPPS untuk Pilkada serentak 2024.

Tak hanya itu, Ia mengungkap honorarium yang diterima oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2024.

Pada Pilkada Serentak yang akan datang, anggota KPPS akan menerima honor menarik dengan beban kerja yang tidak terlalu berat seperti Pemilu Pilpres Februari lalu.

Baca Juga: Berapa Gaji Petugas KPPS Pilkada 2024? Ini Besarannya Kata KPU

Nantinya anggota KPPS akan menerima honor sebesar Rp850 ribu, sedangkan ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp900 ribu.

Keputusan terkait besaran honorarium ini telah disetujui oleh Kementerian Keuangan melalui surat resmi.

Honorarium ini dianggap sesuai dengan kondisi beban kerja KPPS pada Pilkada Serentak 2024 yang dinilai lebih ringan dibandingkan dengan Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga: KPU Minta Paslon Pilkada Jabar 2024 Tak Munculkan Isu Sara

Beban Kerja Anggota KPPS Pilkada 2024

Pada pemilu Februari 2024 lalu, KPPS harus menangani lima kotak suara yang meliputi pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, yang harus dihitung dalam waktu 24 jam.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub