Berapa Gaji Petugas KPPS Pilkada 2024? Ini Besarannya Kata KPU

Penulis: Asep Yusuf Anshori
Editor: Tim PRFM News
Ilustrasi petugas KPPS untuk Pilkada 2024.
Ilustrasi petugas KPPS untuk Pilkada 2024. /Pikiran Rakyat/Satira Yudatama/

PRFMNEWS - KPU telah menetapkan gaji petugas KPPS Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan gaji petugas anggota KPPS Pilkada 2024 adalah sekitar Rp850 ribu. Sedangkan posisi ketua KPPS mencapai Rp900 ribu.

"Untuk pelaksanaan pilkada melalui surat menkeu disetujui sebesar Rp900 ribu untuk ketua dan anggota sebesar 850 ribu," kata Parsadaan usai peluncuran tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa 17 September 2024.

Baca Juga: Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 Lebih Kecil dari Pemilu, KPU Ungkap Alasannya

Parsadaan mengungkapkan gaji petugas KPPS Pilkada 2024 memang lebih rendah jika dibandingkan saat Pemilu 2024.

Alasannya karena didasarkan pada pertimbangan bahwa beban kerja KPPS Pilkada 2024 tidak seberat Pemilu Serentak 2024.

Pada Pemilu Serentak lalu, KPPS dihadapi dengan lima kotak suara yang harus mereka hitung dalam 24 jam, yakni kotak suara pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: Pendaftaran Lowongan KPPS Pilkada 2024 Mulai Dibuka Hari ini, Cek Tahapan, Syarat dan Jadwal Masa Kerja

Pada Pilkada 2024, petugas KPPS yang bertugas di masing-masing TPS akan melayani hingga paling banyak 600 pemilih.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub