Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 Lebih Kecil dari Pemilu, KPU Ungkap Alasannya

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rian Firmansyah
Ilustrasi gaji ke-13 tahun 2024 cair Juni. / Pixabay/Iqbal Nuril Anwar
Ilustrasi gaji ke-13 tahun 2024 cair Juni. / Pixabay/Iqbal Nuril Anwar /

BANDUNG, PRFMNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap besaran gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024. Hal ini disampaikan Anggota KPU RI Parsadaan Harahap.

Gaji petugas KPPS Pilkada Serentak 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, bupati, beserta wakilnya, kata Parsadaan, berbeda dengan honor anggota KPPS saat Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 pada Februari lalu.

Alasan gaji petugas KPPS Pilkada Serentak 2024 berbeda dengan nominal lebih kecil dari petugas KPPS Pemilu Serentak 2024 saat memilih anggota legislatif serta presiden dan wakilnya, juga dijelaskan oleh Parsadaan.

Baca Juga: IKN Sudah Bisa Dikunjungi oleh Umum, Simak Cara Pesan Tiket, Jadwal, Aturan Kunjungan

Dia menyebutkan bahwa uang honorarium anggota KPPS Pilkada Serentak 2024 adalah sekitar Rp850 ribu. Sedangkan posisi ketua KPPS mencapai Rp900 ribu.

Angka gaji tersebut, sebutnya, turun dibandingkan honorarium KPPS Pemilu Serentak 2024, di mana ketua KPPS Pemilu Februari lalu berhak atas gaji Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta.

"Untuk pelaksanaan pilkada melalui surat menkeu disetujui sebesar Rp900 ribu untuk ketua dan anggota sebesar 850 ribu," kata Parsadaan usai peluncuran tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa 17 September 2024.

Baca Juga: Sukses Bawa Persikas Subang Promosi ke Liga 2, Dindin Wahyudin Selangkah Lagi Antar Jabar Raih Emas PON 2024

Alasan honorarium mengalami penurunan, ungkapnya, karena didasarkan pada pertimbangan bahwa beban kerja KPPS Pilkada 2024 tidak seberat Pemilu Serentak 2024.

Pada Pemilu Serentak lalu, KPPS dihadapi dengan lima kotak suara yang harus mereka hitung dalam 24 jam, yakni kotak suara pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2024, KPPS akan berhadapan dengan dua kotak suara saja, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur dan pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.

Kendati demikian, pada Pilkada 2024, KPPS yang bertugas di masing-masing TPS akan melayani hingga paling banyak 600 pemilih. Jumlah ini dua kali lipat lebih tinggi ketimbang kapasitas TPS pada Pemilu Serentak 2024 yang dapat diisi paling banyak 300 pemilih saja.

Baca Juga: Sudah Bisa Pre Order, Intip Bocoran Harga dan Spesifikasi iPhone 16 di Singapura Terbaru ini

Selain itu, Parsadaan menuturkan sesuai dengan kondisi tersebut, maka surat yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait penetapan uang honorarium mengalami perbedaan.

"Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa disampaikan kepada masyarakat biar masyarakat mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih satu bulan," ujarnya. ***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub