Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 Lebih Kecil dari Pemilu, KPU Ungkap Alasannya

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rian Firmansyah
Ilustrasi gaji ke-13 tahun 2024 cair Juni. / Pixabay/Iqbal Nuril Anwar
Ilustrasi gaji ke-13 tahun 2024 cair Juni. / Pixabay/Iqbal Nuril Anwar /

Pada Pemilu Serentak lalu, KPPS dihadapi dengan lima kotak suara yang harus mereka hitung dalam 24 jam, yakni kotak suara pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2024, KPPS akan berhadapan dengan dua kotak suara saja, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur dan pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.

Kendati demikian, pada Pilkada 2024, KPPS yang bertugas di masing-masing TPS akan melayani hingga paling banyak 600 pemilih. Jumlah ini dua kali lipat lebih tinggi ketimbang kapasitas TPS pada Pemilu Serentak 2024 yang dapat diisi paling banyak 300 pemilih saja.

Baca Juga: Sudah Bisa Pre Order, Intip Bocoran Harga dan Spesifikasi iPhone 16 di Singapura Terbaru ini

Selain itu, Parsadaan menuturkan sesuai dengan kondisi tersebut, maka surat yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait penetapan uang honorarium mengalami perbedaan.

"Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa disampaikan kepada masyarakat biar masyarakat mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih satu bulan," ujarnya. ***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub