Pendaftaran Lowongan KPPS Pilkada 2024 Mulai Dibuka Hari ini, Cek Tahapan, Syarat dan Jadwal Masa Kerja

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rian Firmansyah
Petugas KPPS
Petugas KPPS /

BANDUNG, PRFMNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.

Pembukaan pendaftaraan lowongan kerja petugas KPPS untuk Pilkada Serentak memilih gubernur, wali kota, bupati, beserta wakilnya ini dibuka KPU mulai hari ini, Selasa 17 September 2024.

Info persyaratan, jadwal beserta tahapan pendaftaran termasuk masa kerja petugas KPPS penting dicatat bagi Anda yang berminat menjadi bagian dari Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga: IKN Sudah Bisa Dikunjungi oleh Umum, Simak Cara Pesan Tiket, Jadwal, Aturan Kunjungan

KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota. Tugas mereka membantu melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jumlah anggota KPPS sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. KPPS merupakan salah satu badan adhoc sebagai pelaksana Pilkada 2024 yang termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.

Syarat KPPS Pilkada 2024

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pilkada 2024

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

Baca Juga: Sukses Bawa Persikas Subang Promosi ke Liga 2, Dindin Wahyudin Selangkah Lagi Antar Jabar Raih Emas PON 2024

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Jadwal dan tahapan pendaftaran KPPS Pilkada 2024

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
5. Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
8. Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub