Pendaftaran Lowongan KPPS Pilkada 2024 Mulai Dibuka Hari ini, Cek Tahapan, Syarat dan Jadwal Masa Kerja

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rian Firmansyah
Petugas KPPS
Petugas KPPS /

BANDUNG, PRFMNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.

Pembukaan pendaftaraan lowongan kerja petugas KPPS untuk Pilkada Serentak memilih gubernur, wali kota, bupati, beserta wakilnya ini dibuka KPU mulai hari ini, Selasa 17 September 2024.

Info persyaratan, jadwal beserta tahapan pendaftaran termasuk masa kerja petugas KPPS penting dicatat bagi Anda yang berminat menjadi bagian dari Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga: IKN Sudah Bisa Dikunjungi oleh Umum, Simak Cara Pesan Tiket, Jadwal, Aturan Kunjungan

KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota. Tugas mereka membantu melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jumlah anggota KPPS sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. KPPS merupakan salah satu badan adhoc sebagai pelaksana Pilkada 2024 yang termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.

Syarat KPPS Pilkada 2024

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pilkada 2024

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub