PRFMNEWS - Polisi telah menetapkan Indra Septiarman, IS (26), sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari, seorang penjual gorengan di Padang Pariaman.
IS adalah warga Kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, diduga kuat terlibat dalam tindakan keji pembunuhan Nia.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, mengungkap penetapan IS sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti yang mendalam.
Baca Juga: Adu Visi-Misi 2 Pasangan Calon Bupati Bandung di Pilkada Serentak 2024
Sesuai dengan hasil penyelidikan serta keterangan saksi-saksi, polisi menyimpulkan bahwa IS merupakan pelaku utama dalam kasus ini.
"Usai penyelidikan intensif serta berdasarkan keterangan saksi-saksi, fakta-fakta di lapangan terduga pelaku berinisial IS kami tetapkan tersangka," ucap Reggy kepada awak media.
Diketahui, IS adalah residivis kasus pencabulan yang tinggal di kampung yang sama dengan korban. Kedekatan lokasi tempat tinggal pelaku dan korban membuat kasus ini semakin menjadi perhatian masyarakat.
Baca Juga: Usulan Kabupaten Garut Selatan Jadi DOB Baru Makin Nyata, Kecamatan Cikelet Ditunjuk Jadi Ibu Kota
Dalam pencarian pelaku, pihak kepolisian dibantu oleh masyarakat setempat hingga ditemukan sebuah tas yang diyakini milik IS.