Siap-siap! Gaji Pekerja Mau Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan

Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi dana pensiun.
Ilustrasi dana pensiun. /Pixabay/Michael Schwarzenberger/

PRFMNEWS - Beberapa hari belakangan beredar berita bahwa gaji pekerja akan dipotong buat program pensiun tambahan. Saat ini pemerintah sedang mengkaji program ini.

Tentunya rencana aturan pemotongan gaji karyawan untuk program pensiun tambahan yang bersifat wajib, mendapat penolakan dari para pekerja. Bahkan kalangan anggota DPR menyoroti tajam rencana pemerintah dimaksud.

Regulator pun menyebut bahwa aturan program pensiun tambahan ini bersifat wajib dan tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP).

Rencana kebijakan ini bermula dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut pemotongan tambahan gaji untuk program pensiun tambahan wajib merupakan bagian dari amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca Juga: Cara Mudah Cek Saldo dan Klaim Dana Tunai JHT BPJS Ketenagakerjaan Pakai HP

Nantinya, pegawai swasta akan dibebankan iuran tambahan untuk uang pensiunan, selain Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Artinya gaji pekerja swasta di Indonesia kemungkinan akan dipotong lagi untuk program ini.

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono mengatakan aturan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan kemudian diturunkan ke dalam Peraturan OJK (POJK). Adapun penyelenggaraannya bisa melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Langkah ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan replacement ratio atau rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibanding gaji yang diterima saat bekerja. Sebagai informasi, saat ini replacement ratio di Indonesia masih di bawah standar Organisasi Perburuhan Indonesia (ILO).

Sedangkan alasan para pekerja menolak karena saat ini gaji pegawai swasta sudah dipotong membayar Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. PNS dipotong Taspen dan TNI/Polri dipotong Asabri.

Baca Juga: Jangan sampai Tertukar! Ini 5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Maka dari itu, kalangan legislator di Gedung Parlemen Senayan Jakarta menilai kebijakan tersebut bisa semakin membebani karyawan yang saat ini sudah menanggung berbagai potongan gaji.

Karenanya, pemerintah diminta agar tidak terburu-buru dalam menerapkan aturan baru itu. Mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang masih belum stabil.

Kita tentu sepakat, aturan ini perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Karena dikhawatirkan potongan tambahan ini akan mengurangi kemampuan karyawan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Ditambah lagi potongan dana pensiun lainnya ini, tentu bakal mencekik ekonomi rakyat berpenghasilan rendah.

Pemerintah hendaknya lebih fokus memperbaiki pengelolaan dana pensiun yang sudah ada daripada membuat program baru. Sebab, masih ada praktik-praktik kecurangan dalam pengelolaan dana pensiun sehingga masyarakat tidak betul-betul menerima penuh dana pensiun dari total potongan gaji selama mereka bekerja.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub