Baca Juga: Jangan sampai Tertukar! Ini 5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Maka dari itu, kalangan legislator di Gedung Parlemen Senayan Jakarta menilai kebijakan tersebut bisa semakin membebani karyawan yang saat ini sudah menanggung berbagai potongan gaji.
Karenanya, pemerintah diminta agar tidak terburu-buru dalam menerapkan aturan baru itu. Mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang masih belum stabil.
Kita tentu sepakat, aturan ini perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Karena dikhawatirkan potongan tambahan ini akan mengurangi kemampuan karyawan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ditambah lagi potongan dana pensiun lainnya ini, tentu bakal mencekik ekonomi rakyat berpenghasilan rendah.
Pemerintah hendaknya lebih fokus memperbaiki pengelolaan dana pensiun yang sudah ada daripada membuat program baru. Sebab, masih ada praktik-praktik kecurangan dalam pengelolaan dana pensiun sehingga masyarakat tidak betul-betul menerima penuh dana pensiun dari total potongan gaji selama mereka bekerja.***