Latif juga menjelaskan bahwa semua layanan telah memiliki prosedur dan biaya standar. Masyarakat tidak perlu menerima tawaran atau memberi imbalan kepada petugas.
"Jika ada petugas yang masih melakukan hal tersebut, laporkan kepada kami, dan Propam Polda Metro Jaya, atas perintah Kapolda, akan terus mengawasi jalannya pelayanan," katanya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel