Motif Pegawai Minimarket Tusuk Rekan Kerja di Gambir Jakarta Terungkap, Pelaku Sempat Geser CCTV di TKP

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi penusukan.*
Ilustrasi penusukan.* /dok.PRFM

PRFMNEWS – Polisi mengungkap motif seorang karyawan minimarket melakukan pembunuhan dengan menusuk rekan kerjanya menggunakan pisau yang terjadi di kawasan Jalan Pecenongan Raya, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa 10 September 2024.

Penyebab pelaku berinisial SZ (Usia 25 Tahun) melakukan penusukan terhadap korban SY (Usia 21 Tahun) yang merupakan rekan kerja di salah satu minimarket kawasan Gambir adalah karena sakit hati dengan candaan korban yang dinilai kelewatan oleh pelaku.

"Jadi karena sakit hati. Perkataan tidak mengenakan, menurut pengakuan dari saudara SZ ada kata-kata yang tidak pantas dari korban, jadi karena rasa emosi atau kekesalan dari pelaku tersebut," kata Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan, Rabu 11 September 2024.

Baca Juga: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Bandung Raya, BMKG: Ciri Khas Peralihan Musim

Terkait kronologi pembunuhan, jelas Jamalinus, pada hari kejadian yakni Selasa subuh, pelaku SZ bermaksud mendatangi tempat kerjanya yang lama atau tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengambil beberapa barang yang tertinggal.

Lalu, pelaku bertemu dengan korban SY dan melakukan percakapan yang menurut pelaku tidak mengenakan hati.

Selang beberapa waktu kemudian, pelaku yang emosi menusuk SY hingga meninggal dunia dengan pisau yang biasa digunakan untuk bekerja oleh karyawan minimarket.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Pocong Bonceng Motor Bikin Pengendara Kena Tilang di Pasuruan?

“Antara pelaku dan korban ini memang terbiasa bercanda dan mereka sudah kenal sekitar tiga bulan. Namun, saat itu pelaku sedang tidak enak hati sehingga candaan korban membuatnya sakit hati,” ungkap Jamalinus.

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui pula ternyata sebelum menusuk korban, pelaku sempat menggeser CCTV di TKP agar tidak menyorot ke arah mereka. Saat kejadian, korban juga sempat melakukan perlawanan dengan menendang pelaku.

"Tadi kita sama-sama ingat bahwa dia pernah kerja di situ, jadi paham betul tempat itu. Setelah perkataan itu, si korban masih lalu lalang dan ke toko. Si terduga pelaku sudah mulai memikirkan apa yang harus dia perbuat untuk membalaskan sakit hatinya," jelas dia.

Baca Juga: Atlet Judo Asal Jawa Barat ini Langsung Dapat Emas di Penampilan Perdananya PON

Jamalinus menyampaikan pula polisi juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku negatif menggunakan barang-barang terlarang seperti narkotika, dengan kata lain, pelaku melakukan tindakan kriminal tersebut dalam kondisi sadar.

Pelaku juga sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam, pengambilan keterangan dari beberapa saksi.

"Pelaku kita amankan, kita lakukan pemeriksaan, kita lakukan pengambilan keterangan dari beberapa saksi, lanjut Polsek Metro Gambir menetapkan saudara SZ sebagai tersangka dan selanjutnya nanti akan kita lakukan pemberkasan untuk penyerahan ke kejaksaan," papar Jamalinus.

Akibat perbuatannya, SZ diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 388 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.***

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub