PRFMNEWS - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyediakan fasilitas face recognition boarding di semakin banyak stasiun untuk memudahkan proses masuk calon penumpang kereta api (KA) ke area peron menggunakan alat pemindai wajah.
Terbaru, ada 19 stasiun sudah menyediakan layanan face boarding recognition sehingga calon penumpang KA tidak perlu lagi menunjukkan KTP atau kartu identitas lainnya ke petugas. Sebanyak 19 stasiun tersedia fasilitas ini mulai September 2024 tersebar di wilayah Jawa dan Sumatera.
Cara mendaftar face recognition boarding bagi pelanggan kereta api kini pun semakin mudah yakni bisa secara online. Pelanggan dapat melakukan registrasi untuk nantinya bisa menggunakan fasilitas face recognition boarding di 19 stasiun melalui aplikasi Access by KAI.
“Kami kini menyediakan pendaftaran untuk layanan face recognition melalui aplikasi Access by KAI untuk mempermudah pelanggan dalam mengakses layanan yang sederhana, mudah, dan efisien,” ujar Vice President Public Relations KAI Anne Purba.
Baca Juga: Gunakan Layanan 'Face Recognition' di Stasiun, KAI Jamin Keamanan Data Pelanggan
Cara aktifkan Face Recognition
Berikut tata cara pendaftaran face recognition melalui aplikasi Access by KAI:
- Buka tab menu akun pada Access by KAI.
- Pilih menu Registrasi Face Recognition.
- Bacalah syarat dan ketentuan registrasi dan klik “Setuju” setelah memahami.
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel