Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada Serentak 2024, KPU Akan Gelar Pilkada Susulan pada 2025

Penulis: Asep Yusuf Anshori
Editor: Tim PRFM News
Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Berikut Tiga Opsi Skenario yang Akan di Pertimbangkan
Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Berikut Tiga Opsi Skenario yang Akan di Pertimbangkan /ilustrasi/Malanghits.com/

PRFMNEWS - Komisi Pemilihan Umum atau KPU sudah menyiapkan skema apabila kotak kosong menang di Pilkada Serentak 2024.

Sebagai informasi, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 yang artinya kemenangan kotak kosong bisa terjadi.

Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, jika nanti hasilnya kotak kosong yang menang di Pilkada Serentak 2024 maka diputuskan untuk dilakukan Pilkada susulan atau lanjutan yang akan dilakukan pada tahun 2025.

Baca Juga: Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Ciwastra Bandung, Diduga Korban Pembunuhan

"Pemilu selanjutnya akan dilakukan tahun depan. Itu sudah dimasukkan dalam PKPU berdasar rekapitulasi dan penetapan. Kalau kotak kosong menang, maka Pilkada selanjutnya itu tidak lima tahun tapi setahun," kata Afif, dikutip ANTARA, Kamis 12 September 2024.

Afif menjelaskan tahapan Pilkada susulan nantinya akan dipertimbangkan kembali dan dibuatkan simulasi oleh KPU. Sementara pada pembiayaan, akan dibebankan pada APBD.

Baca Juga: Respons Bojan Hodak Usai Persib Bandung Tahan Imbang PSM Makassar 0-0

Baca Juga: Seru Loh! Bayar Tiket Masuk Ancol Rp30 Ribu Bisa Liburan Long Weekend Sepuasnya ke Banyak Lokasi

"Nanti apakah Pilkada itu 11 bulan atau bagaimana, akan kita simulasikan dulu sebagaimana hasil rapat ini. Pembiayaannya kalau Pilkada disupport APBD, tapi kalau setelah dilihat dalam undang-undang bisa dibantu atau disupport APBN juga," ucap Afif.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub