4 Prinsip Pemerintah Dalam Penataan Tenaga Honorer Agar Tak Ada PHK Massal

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas /Kemenpan RB/

PRFMNEWS - Di tengah seleksi CPNS 2024, Pemerintah juga tengah melakukan penataan tenaga honorer atau tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan, dalam penataan tenaga honorer ini pihaknya mengedepankan empat prinsip.

Adapun empat prinsip yang dipegang pemerintah dalam penataan tenaga honorer adalah menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan yang diterima saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer di 2024, Diangkat Sebagai PNS hingga Jadi PPPK Part Time

“Pemerintah bersama dengan DPR RI selalu berusaha untuk menyelesaikan persoalan terkait tenaga non-ASN melalui diskusi yang dilakukan dalam berbagai rapat koordinasi. Dukungan dan komitmen bersama ini sangat berarti bagi kami dalam menjalankan tugas-tugas untuk melayani masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya pada Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI Mengenai Roadmap Penataan Tenaga Non-ASN Tahun 2024 di Jakarta, Kamis lalu.

Dalam penataan tenaga honorer ini, Kementerian PANRB bersama instansi terkait telah menyusun alur penataan mulai dari pemetaan, penyusunan kebijakan, serta penyelesaian dengan pengawasan. Namun, tidak dipungkiri serangkaian proses penataan tenaga non-ASN selama ini masih terkendala oleh beberapa isu.

Kendala yang dihadapi dalam penyelesaian tenaga non-ASN adalah belum optimalnya usulan formasi yang disampaikan pemerintah daerah sesuai dengan alokasi formasi.

Selain itu, belum terpenuhinya kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan ASN dan keterbatasan jabatan yang dapat diduduki oleh PPPK juga menjadi hambatan.

“Kendala lainnya adalah keterbatasan alokasi anggaran IP,” ujar Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub