PRFMNEWS – Baru-baru ini wacana kebijakan pemerintah menetapkan tarif tiket Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek menjadi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) membuat masyarakat khususnya mereka para pelanggan transportasi umum massal tersebut menjadi resah.
Pasalnya, mereka khawatir penetapan tarif tiket KRL Jabodetabek berbasis NIK jika jadi diterapkan pemerintah bisa memicu harga layanan salah satu angkutan umum massal yang dianggap murah, cepat, nyaman, dan mudah terintegrasi dengan moda transportasi lainnya ini ikut naik.
Guru Besar dari Kelompok Keahlian Sistem Infrastruktur Wilayah dan Kota; Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan Institut Teknologi Bandung (SAPPK ITB), Prof. Dr. Miming Miharja, S.T., M.Sc.Eng., menilai kebijakan penetapan tarif tiket KRL Jabodetabek berbasis NIK bukan solusi tepat untuk membuat subsidi layanan tersebut lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Diprotes Anker, Pakar ITB Ungkap Risiko Terburuk Jika Tiket KRL Berbasis NIK Diterapkan Pemerintah
Pakar Transportasi dari ITB itu pun menyampaikan beberapa solusi alternatif yang bisa menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menetapkan tarif tiket KRL Jabodetabek agar sesuai tujuan yang diharapkan.
Miming menilai pemerintah membuka opsi kebijakan penetapan tarif tiket KRL Jabodetabek berbasis NIK bertujuan mengurangi beban subsidi dalam sektor transportasi umum massal, terutama layanan KRL yang anggarannya terus meningkat setiap tahun.
"Dengan meningkatnya beban subsidi, maka pemerintah perlu mengambil langkah untuk mengendalikan pengeluaran ini," ujar dia dalam keterangan tertulis di laman resmi ITB, dikutip Minggu 8 September 2024.
Penggunaan NIK dalam sistem tarif KRL, terang Miming, awalnya bertujuan mengklasifikasikan penumpang berdasarkan kemampuan ekonomi.