Ketentuan penggunaan meterai konvensional boleh digunakan sebagai alternatif selain e-meterai tertuang dalam Surat Kepala BKN Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Nomor: 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tertanggal 5 September 2024.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel