Meterai Tempel Kini Boleh Dipakai Daftar CPNS 2024, Simak Ketentuan Resmi BKN

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rian Firmansyah
Pelamar Seleksi CPNS 2024 diperkenankan memakai meterai tempel untuk pendaftaran.
Pelamar Seleksi CPNS 2024 diperkenankan memakai meterai tempel untuk pendaftaran. /Instagram/@bkngoidofficial



BANDUNG, PRFMNEWS - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan meterai tempel atau meterai konvensional dalam bentuk kertas boleh digunakan untuk pendaftaran seleksi CPNS 2024. Aturan baru ini diumumkan di akun Instagram resmi BKN, Kamis 5 September 2024 malam.

Kebijakan baru meterai kertas boleh digunakan untuk ditempel ke dokumen pendaftaran CPNS 2024 dikeluarkan BKN mengantisipasi website pembelian meterai elektronik (e-meterai) alami error atau gangguan karena terlalu banyak diakses.

Ketentuan penggunaan meterai konvensional boleh digunakan sebagai alternatif selain e-meterai tertuang dalam Surat Kepala BKN Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Nomor: 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tertanggal 5 September 2024.

Baca Juga: Sejumlah Jalan di Bandung Jadi Rute Karnaval Kendaraan Hias, Rekayasa Lalin Bakal Diterapkan

Aturan baru BKN terkait meterai tempel boleh dipakai dalam persyaratan pendaftaran CPNS 2024 berlaku mulai Kamis, 5 September 2024 pukul 20.00 WIB.

Sehingga meterai konvensional mulai Kamis malam boleh ditempel pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi sebagai salah satu persyaratan administrasi pendaftaran CPNS 2024.

"Demi kelancaran pendaftaran, para pelamar Seleksi CPNS 2024 sudah dapat memilih menggunakan materai tempel atau e-meterai mulai sekarang," tulis akun Instagram @bkngoidofficial.

BKN menyebut pada tahapan selanjutnya, Panitia Seleksi Instansi dapat melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang dipergunakan oleh pendaftar pada dokumen tersebut.

Baca Juga: Rekomendasi Tiga Pasar Tradisional di Kota Bandung yang Jadi Tempat Nongkrong Anak Muda

BKN mengimbau calon pendaftar CPNS 2024 agar tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi.

Sebelumnya, BKN juga sudah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2024 hingga 10 September 2024. Keputusan perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan karena banyaknya kendala peserta saat membeli dan membubuhkan e-meterai. ***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub