Peruri pun menjabarkan syarat dan ketentuan pengembalian dana e-Meterai bagi pelamar CPNS 2024 yang sudah melakukan transaksi melalui website resmi tersebut. Terdapat enam syarat-ketentuan yang harus dipahami para pembeli, yakni:
1. Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil
2. Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan dalam satu invoice pembelian kuota secara utuh
3. Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invoice
Baca Juga: Daftar Link Pembelian e-Meterai untuk Peserta CPNS, Begini Cara Cek Keasliannya
4. Jika kuota user tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian maka pengajuan tidak akan diproses
5. Uang yang dikembalikan berjumlah 75% dari total pembayaran pada invoice pembelian
6. Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender.
Peserta CPNS 2024 yang ingin melakukan refund e-Materai juga diminta melampirkan data-data seperti:
1. Nomor handphone aktif
2. Nama
3. Bukti pembayaran
4. Sisa kuota saat ini
5. Nomor invoice yang dibatalkan.