Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menambahkan, azan di TV itu bersifat rekaman elektronik. Umat Islam tidak perlu gelisah dan tidak perlu timbul salah paham.
"Itu azan elektronik. Jadi bukan azan suara di masjid yang dihentikan. Azan yang sebenarnya di masjid-masjid tetap berkumandang sebagai penanda waktu shalat dan ajakan shalat yang sesungguhnya," kata Cholil.
"Tidak apalah. Saya setuju azan di TV diganti running text demi menghormati saudara-saudara kita umat Katolik yang sedang misa," imbuhnya.
Sebelumnya, Kemenag mengeluarkan imbauan agar seluruh stasiun TV berkenan menyiarkan azan Magrib dalam bentuk running text ketika menayangkan live ibadah misa akbar yang dipimpin Paus Fransiskus di GBK pada Kamis, 5 September 2024.
Surat yang ditujukan kepada pihak Kominfo itu juga mengimbau agar seluruh televisi nasional menyiarkan secara langsung dan tidak terputus ibadah misa akbar yang dipimpin Paus Fransiskus Kamis besok.
Namun Kemenag mengingatkan bahwa azan Maghrib yang kemungkinan berlangsung di sela-sela ibadah misa akbar tersebut tetap disiarkan hanya saja diganti berbentuk teks berjalan.***