Jadi Syarat Wajib Pilkada 2024, Calon Kepala Daerah di Aceh Ikuti Uji Mampu Baca Al-Qur'an

Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi Al-Qur'an/freepik.com/@freepik
Ilustrasi Al-Qur'an/freepik.com/@freepik /

BANDUNG, PRFMNEWS - Calon kepala daerah di Provinsi Aceh mulai mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an, pada Rabu 4 September 2024 hari ini.

Diketahui, uji mampu baca Al-Qur'an ini merupakan bagian dari tahapan wajib untuk seluruh pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di wilayah tersebut.

Dilansir prfmnews.id dari ANTARA, terlihat Bakal Calon Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal sedang mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an, yang diselenggarakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Masjid Al-Makmur, Banda Aceh, Aceh.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Paus Fransiskus Lakukan 'Veranda Talk' di Istana Negara

Termasuk Illiza, ada 8 orang yang merupakan pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh sedang mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an.

Tahapan uji mampu baca Al-Qur'an ini hanya dilaksanakan di Provinsi Aceh.

Sebagai implementasi dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pilkada.***

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub