PRFMNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) mengeluarkan Surat Edaran Nomor e-0013/SE/2024 tentang imbauan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta.
Isi surat edaran (SE) tersebut mengatur syarat perusahaan boleh menerapkan WFH bagi para karyawannya, termasuk imbauan bagi para pekerja agar menghindari titik lokasi dan ruas jalan yang diprediksi macet saat agenda kegiatan Paus Fransiskus di Jakarta pada tanggal 4 dan 5 September 2024.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho dalam SE tersebut menyampaikan imbauan WFH bagi karyawan dikhususkan bagi perusahaan atau kantor yang berlokasi di sekitar titik lokasi dan ruas jalan rawan terjadi kemacetan imbas kegiatan Paus Fransiskus pada 4 dan 5 September 2024.
Imbauan WFH pada Kamis, 4 September 2024 diberikan kepada perusahaan atau kantor yang berlokasi di sekitar Istana Negara, Kedutaan Besar Vatikan (Jalan Medan Merdeka Timur), dan Gereja Katedral Jakarta.
Sedangkan pada Jumat 5 September 2024, imbauan WFH diberikan bagi perusahaan atau tempat kerja yang berada di sekitar Masjid Istiqlal, Kedutaan Besar Vatikan, dan kantor Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Menteng.
Kemudian juga di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, kawasan SCBD Sudirman, Gelora Bung Karno (GBK), dan JCC Senayan.
Baca Juga: Luhut Pastikan Pembatasan Pertalite Tak Berlaku Bagi Ojol, Harga BBM Subsidi Tidak Akan Naik
“Pelaksanaan kombinasi sistem bekerja sesuai imbauan WFH tersebut dapat dilaksanakan dengan memperhatikan sifat dan jenis pekerjaan,” kata Hari Nugroho.