AJI Jakarta dan LBH Pers Minta Polisi Usut Perusakan Mobil Jurnalis Bocor Alus Politik

Penulis: Rian Firmansyah
Editor: Tim PRFM News
Aliansi Jurnalis Independen Mendorong Agar Media Tidak Menulis Nama Korban Kekerasan Seksual
Aliansi Jurnalis Independen Mendorong Agar Media Tidak Menulis Nama Korban Kekerasan Seksual /ilustrasi/

Pada Selasa, 6 Agustus 2024, Husein didampingi tim legal Kelompok Tempo Media, melaporkan perusakan mobilnya oleh orang tak dikenal itu ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan.

Bocor Alus Politik adalah podcast Tempo di YouTube yang tayang tiap Sabtu pukul 11 siang. Siniar tersebut merupakan pengantar artikel liputan di majalah Tempo yang terbit setiap Ahad pagi.

Seperti namanya, Bocor Alus memberikan sebagian informasi yang akan tayang di majalah Tempo. Hussein adalah wartawan politik di desk Nasional yang hampir setiap pekan menulis isu-isu politik di majalah Tempo sebagai cerita sampul.

Baca Juga: Viral Kereta Api Cianjur-Sukabumi Mogok, Penumpang Turun ke Warung Warga Bak Rest Area

Atas peristiwa itu, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan sikap sebagai berikut.

1. Mendesak Kepolisian untuk menangkap pelaku teror dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Jika terbukti terkait dengan peliputan, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999. Polisi juga perlu mengungkap motif teror dengan merusak mobil jurnalis Tempo yang dilakukan secara berulang.

2. Meminta Dewan Pers untuk menerjunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.

3. Mendorong LPSK, Komnas HAM dan lembaga perlindungan hukum lainnya secara pro-aktif untuk melakukan investigasi independen dan memastikan perlindungan keamanan dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas dan fungsinya.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub