Penetapan dan Pengundian Nomor Paslon Pilkada 2024 Bakal Digelar 22 dan 23 September

Penulis: Rian Firmansyah
Editor: Tim PRFM News
Ilustrasi Pemilu/Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi Pemilu/Pilkada Serentak 2024 /PRFM

BANDUNG, PRFMNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Selanjutnya, akan melakukan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.

Hal itu dikemukakan Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik di Jakarta, Sabtu 31 Agustus 2024.

"Sehari setelah ditetapkan paslon 22 September, KPU di daerah akan melakukan pengundian nomor urut pada 23 September 2024," ujar Idham Holik.

Baca Juga: Asyik! Pemkot Bandung Beri Diskon 80 Persen Tiket Bandros September Ini, Simak Ketentuannya

Menurut Idham, saat ini KPU daerah pun tengah melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon. Verifikasi itu dilakukan mulai 29 Agustus sampai 4 September 2024.

"(Tanggal) 5-6 September KPU di daerah akan menyampaikan pemberitahuan penelitian admistrasi tersebut, kemudian 6-8 September paslon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU mulai membuka pendaftaran pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 sampai 29 Agustus 2024.

Baca Juga: 20 Ribu Susu Kemasan Disiapkan untuk Uji Coba Makan Siang Gratis di Sumedang

Tahapan ini sesuaik dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub