Rincian Tarif Listrik PLN per kWh September 2024, Apakah Ada Kenaikan? Cek Di Sini

Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi meteran listrik.**
Ilustrasi meteran listrik.** /dok.PRFM

Berikut ini adalah rincian tarif listrik untuk masing-masing golongan pelanggan non-subsidi yang dikutip dari laman ANTARA.

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA. Tarif listrik untuk golongan ini tetap sebesar Rp 1.352 per kWh. Golongan ini mencakup rumah tangga dengan daya listrik rendah yang umumnya terdiri dari keluarga kecil.

2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA. Kedua golongan ini dikenakan tarif yang sama, yakni Rp 1.444,70 per kWh. Tarif ini berlaku untuk rumah tangga menengah dengan kebutuhan daya listrik yang sedikit lebih tinggi dibandingkan golongan 900 VA.

3. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA. Tarif untuk golongan ini ditetapkan sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Golongan ini biasanya mencakup rumah tangga besar atau bangunan komersial kecil.

Baca Juga: Geng WNI di Jepang Bikin Gaduh, Kemenlu Imbau Patuhi Hukum Negara Setempat

4. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas. Tarif untuk rumah tangga dengan daya listrik besar ini juga ditetapkan sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

5. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA. Golongan ini meliputi pelanggan bisnis dengan kebutuhan listrik menengah, dikenakan tarif sebesar Rp 1.444,70 per kWh.

6. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA. Tarif untuk golongan ini adalah Rp 1.114,74 per kWh. Golongan ini mencakup pelanggan bisnis besar seperti pusat perbelanjaan atau gedung perkantoran.

7. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA. Golongan industri menengah yang menggunakan daya besar ini dikenakan tarif Rp 1.114,74 per kWh.

8. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas. Industri besar yang menggunakan daya sangat tinggi dikenakan tarif sebesar Rp 996,74 per kWh.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub