Rincian Tarif Listrik PLN per kWh September 2024, Apakah Ada Kenaikan? Cek Di Sini

Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi meteran listrik.**
Ilustrasi meteran listrik.** /dok.PRFM

PRFMNEWS - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebelumnya telah mengumumkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak akan mengalami perubahan pada Triwulan III 2024.

Penetapan hari ini masih berlaku hingga akhir bulan September 2024. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang atas berbagai parameter yang berpengaruh terhadap biaya produksi listrik.

Jisman Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan di Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa setiap triwulan, pihaknya rutin melaporkan perkembangan terbaru terkait empat parameter utama yang menjadi dasar penyesuaian tarif listrik.

Baca Juga: Termasuk Sulit Menelan, Orangtua Wajib Tahu 7 Gejala Cacar Monyet atau Mpox pada Anak

Parameter tersebut meliputi nilai tukar mata uang (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Keempat parameter ini sangat penting karena mencerminkan kondisi ekonomi dan industri energi yang berpengaruh langsung terhadap biaya operasional penyediaan listrik.

Dalam penjelasannya, Jisman menekankan bahwa stabilitas tarif listrik pada triwulan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga kestabilan ekonomi di tengah fluktuasi global.

Kendati demikian, evaluasi terhadap tarif listrik tetap dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa harga yang ditetapkan selalu sesuai dengan kondisi ekonomi terkini dan tidak memberatkan masyarakat.

Baca Juga: 4 Jenis Makanan Penyebab Kista Ovarium, Nomor 1 Favorit Banyak Orang

Tarif listrik yang berlaku pada September 2024 ini sama dengan tarif yang diberlakukan pada Juli dan Agustus 2024. Golongan pelanggan yang dimaksud mencakup berbagai kategori, mulai dari rumah tangga dengan daya 900 VA hingga industri besar yang memanfaatkan daya di atas 200 kVA.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub