Jelang Pilkada 2024, Berikut Cara Mudah Cek DPT Online

Editor: Rian Firmansyah
Cek DPT Online Pilkada 2024 terbaru. Beda dengan Pemilu 2019, cek di sini!
Cek DPT Online Pilkada 2024 terbaru. Beda dengan Pemilu 2019, cek di sini! /Nandai/NB

BANDUNG, PRFMNEWS – Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024 mendatang. Masyarakat dapat melakukan pengecekan apakah sudah tercantum sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Cara cek DPT ternyata mudah dan bisa dilakukan secara online. Berikut cara cek DPT secara online.

- Buka laman cekdptonline.kpu.go.id
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Klik "langkah 2/4)
- Masukan nomor WhatsApp
- KPU akan mengirimkan OTP
- Masukan kode OTP
- Hasil akan muncul berupa nama lengkap, NIK, Nomor KK, Nomor TPS dan alamat

Baca Juga: KABAR DUKA: Penemu Titimangsa HJKB Meninggal Dunia

Apabila belum terdaftar, maka dapat melakukan pendaftaran dengan datang langsung ke Kelurahan/Desa atau secara online dengan klik 'daftar pemilih' pada cekdptonline.kpu.id dan lengkapi data yang diperlukan.

Syarat menjadi pemilih diantaranya:

1. Genap 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau pernah kawin,
2. Memiliki KTP el, KK, Biodata penduduk atau IKD
3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
4. Tidak sedang menjadi prajurit TNI atau anggota Polri

Baca Juga: Kebakaran Terjadi di Pertokoan Kawasan Cikutra Bandung Siang ini

Lakukan cek secara berkala pada laman DPT Online KPU bagi yang telah mendaftarkan diri.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub