Kabar Baik! Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Baru Bagi Ojol dan Pekerja Digital Lain, Ini Isinya

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi ojol
Ilustrasi ojol /

PRFMNEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan aturan baru pemerintah bagi para pekerja digital atau berbasis aplikasi termasuk driver ojek online (ojol) dan taksi online terkait pelindungan sosial ketenagakerjaan termasuk jaminan kesehatan akan segera diterbitkan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan aturan baru mancakup pelindungan sosial ketenagakerjaan termasuk jaminan kesehatan (jamkes) "platform workers" alias pekerja berbasis aplikasi atau online ini tinggal tunggu waktu diterbitkan.

"Untuk platform workers, nanti polanya mau kemitraan atau bukan tunggu tanggal mainnya, ada di rancangan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan)," kata Indah usai rapat kerja tertutup dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu 28 Agustus 2024, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Arfi-Yena Deklarasikan Diri Maju di Pilkada Serentak 2024 Siap Jadikan Kota Bandung Lebih Livable and Lovable

Isi aturan baru bagi para driver ojol, taksi online, dan pekerja berbasis aplikasi lainnya mencakup pelindungan sosial ketenagakerjaan termasuk jamkes yang akan tercantum dalam Permenaker sesuai kategori bekerja layak sesuai prinsip Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO).

"Artinya kalau layak itu tidak boleh perbudakan modern, punya waktu kerja dan istirahat, harus dibayar sesuai dengan standar aturan yang berlaku, kebijakan berarti ya. Kemudian tidak boleh rawan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), dan pelecehan seksual. Serta social security, jamkes dan jaminan sosial tenaga kerja," jelas Indah.

Alasan pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan baru tersebut, terangnya, karena jumlah pekerja berbasis aplikasi online termasuk pengemudi ojol dan taksi online yang semakin tinggi, ditambah pula adanya tren “work from anywhere” atau bekerja dari mana saja untuk pekerja digital.

Baca Juga: Resep Membuat Chichken Teriyaki dengan Bahan Praktis Ala Chef Devina Hermawan

Selain berbentuk Permenaker, tambahnya, aturan baru tersebut bisa saja diatur pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau bentuk lain sesuai dengan arahan pemerintah baru di bawah kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub