Dalam kondisi seperti ini, media perlu mendapat dukungan dari semua pihak agar bisa selamat dari tantangan disrupsi teknologi. Kesungguhan pemerintah dalam memperhatikan keberlanjutan media sangat penting, salah satunya dengan mendorong belanja iklan diutamakan kepada media nasional.
Dalam forum IDC 2024 ini, Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Molly Prabawaty, mengatakan pemerintah telah berkomitmen mendukung keberlanjutan media melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.
Baca Juga: Persib Bandung Libur Kompetisi Dua Pekan, Bojan Hodak Harap Pemain Cedera Segera Pulih
"Perpres ini sebagai kebijakan afirmatif dan komitmen pemerintah dalam menciptakan fair play bagi pelaku industri nasional dari perspektif bisnis. Menciptakan hubungan yang adil dan memastikan media tidak tergerus disrupsi digital," ujarnya.
Disrupsi digital yang terjadi 10-15 tahun terakhir mengubah secara mendasar industri pers di semua belahan dunia. Distribusi berita kini berada di tangan perusahaan platform digital global seperti Google, Meta, X maupun Tiktok.
Laporan Reuters Institute for the Study of Journalism pada Januari 2024 lalu menemukan bahwa jumlah pengunjung situs berita menurun drastis ketika traffic dari media sosial anjlok signifikan.
Baca Juga: Jokowi Ingin DPR Cepat Juga Bahas RUU Perampasan Aset Seperti Bahas RUU Pilkada
Disrupsi juga mengubah pola masyarakat mengkonsumsi informasi. Audiens kini punya banyak pilihan sumber informasi di internet.
Ekosistem informasi digital dibanjiri dengan konten tentang apa saja, dengan kualitas seadanya. Media yang hanya menayangkan berita tanpa memahami karakter platform digital dan audiens internet, berisiko kehilangan pembaca dan pendapatan.***