Mulai Serius Batasi BBM Bersubsidi, Bahlil Ungkap Jadwal dan Kriteria Penerima Subsidi

Editor: Asep Yusuf Anshori
Ilustrasi - Kapolda Sumut menyentil pemilik kendaraan mewah dan milik perusahaan yang masih menggunakan BBM Subsidi.
Ilustrasi - Kapolda Sumut menyentil pemilik kendaraan mewah dan milik perusahaan yang masih menggunakan BBM Subsidi. /Antara/Aditya Pradana Putra/

"Iya lah (orang kaya tak boleh konsumsi), kan BBM subsidi untuk yang berhak menerima. Yang berhak menerima subsidi itu kan masyarakat ekonomi menengah ke bawah," imbuhnya.

Sebelumnya pemerintah telah mengumumkan bahwa mereka sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Revisi ini dilakukan untuk memperbarui aturan terkait pembelian BBM bersubsidi agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Bahlil menyebutkan bahwa hasil dari revisi ini nantinya akan diimplementasikan melalui Peraturan Menteri (Permen).

Baca Juga: Sejarah 2013 Terulang, Koalisi PKS dan Gerindra Tampil Mesra di Pilwalkot Bandung 2024

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menambahkan bahwa pembahasan mengenai kriteria pengguna BBM bersubsidi sudah hampir selesai. Pembahasan ini dilakukan dalam rapat koordinasi tingkat menteri koordinator (menko), dan hasilnya diharapkan dapat segera diumumkan.

Sementara aturan baru ini disusun, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang siapa saja yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi. Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah akan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kriteria yang digunakan untuk menentukan penerima subsidi BBM.

Salah satu kriteria yang dipertimbangkan adalah kapasitas mesin kendaraan, di mana kendaraan bermesin diesel dengan CC besar. Sebut saja mobil Mitsubishi Pajero dan Toyota Fortuner kemungkinan tidak lagi diizinkan menggunakan solar bersubsidi.

Baca Juga: Viral Petugas SPBU di Cianjur Dilecehkan Konsumen, Korban Mengaku Trauma

Dadan memberikan sinyal bahwa dengan adanya aturan baru ini, kendaraan-kendaraan mewah tidak lagi layak untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, distribusi BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh mereka yang membutuhkan.

Aturan baru ini diharapkan dapat mengatasi masalah ketidaktepatan sasaran dalam distribusi BBM bersubsidi dan mendorong masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi secara lebih bijak dan sesuai dengan ketentuan yang ada.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub