Mulai Serius Batasi BBM Bersubsidi, Bahlil Ungkap Jadwal dan Kriteria Penerima Subsidi

Editor: Asep Yusuf Anshori
Ilustrasi - Kapolda Sumut menyentil pemilik kendaraan mewah dan milik perusahaan yang masih menggunakan BBM Subsidi.
Ilustrasi - Kapolda Sumut menyentil pemilik kendaraan mewah dan milik perusahaan yang masih menggunakan BBM Subsidi. /Antara/Aditya Pradana Putra/

PRFMNEWS - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan jadwal pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan kriteria yang berhak menerima BBM bersubsidi.

Pembatasan BBM bersubsidi ini direncanakan akan berlaku mulai 1 Oktober 2024 mendatang. Pernyataan ini disampaikan oleh Bahlil saat menjawab pertanyaan dari media terkait jadwal pasti penerapan kebijakan tersebut.

Menurutnya setelah aturan terkait diterbitkan, akan ada masa sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat sebelum aturan itu benar-benar diterapkan.

Baca Juga: Kapan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Berlaku di Bandung? Simak Jawaban Pertamina

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa pembatasan ini akan diatur dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang sedang disusun oleh pemerintah.

"Karena begitu aturannya ke luar, Permen-nya ke luar," ujar Bahlil dikutip dari laman ANTARA yang diakses pada Rabu 28 Agustus 2024.

Meski demikian Kementerian ESDM tidak serta merta membatasi penyaluran BBM bersubsidi. Nantinya akan ada masa sosialisasi untuk memastikan masyarakat memahami dan dapat mematuhi ketentuan baru yang akan diterapkan.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tunggu Rute Penerbangan di Bandara Husein Ditambah Agar Kunjungan Wisatawan Naik

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki ketepatan sasaran dalam distribusi BBM bersubsidi. Bahlil mengakui bahwa saat ini masih banyak konsumsi BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran, di mana kendaraan mewah yang seharusnya tidak berhak justru masih menggunakan BBM bersubsidi.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub