Pemerintah Segera Buka Pendaftaran Seleksi PPPK dengan 1.031.554 Formasi

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Setelah membuka pendaftaran rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), pemerintah kini akan segera membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam pengadaan CASN 2024 ini, pemerintah membuka 1.280.547 formasi di mana 1.031.554 formasi untuk PPPK dan 248.993 formasi untuk CPNS.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.

Ditegaskan dia, alam pengadaan PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis terutama bagi pegawai honorer.

Baca Juga: Pemkot Bandung Buka Lowongan CPNS 2024, Ada 48 Formasi Jabatan Bisa Dilamar, Cek Syaratnya di Sini

“Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” ungkapnya.

Dia menambahkan, setiap instansi terutama instansi daerah harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.

Kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan. Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun. Sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.

Syarat lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar. “Adapun Pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” imbuh Aba.

Baca Juga: Daftar 31 Instansi yang Buka CPNS 2024 Lengkap Website untuk Daftar, Simak Cara Ceknya di Sini

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelamar PPPK. Pada pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK. Pelamar juga hanya bisa mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.

“Selain itu pelamar juga dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Apabila pelamar melanggar ketentuan ini, maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan,” jelasnya.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub