PRFMNEWS - Sempat menulai polemik, DPR RI akhirnya menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2024 sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Baleg DPR RI sempat melakukan revisi RUU Pilkada hingga membuat banyak pihak menentangnya karena bertentangan dengan putusan MK mengenai Pilkada yang memutuskan perubahan ambang batas pencalonan dan menolak mengabulkan permohonan perubahan syarat usia calon kepala daerah.
Kepastian perubahan PKPU sesuai dengan putusan MK ini tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI bersama Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait persetujuan draf perubahan PKPU untuk Pilkada 2024 sesuai dengan Putusan MK.
Baca Juga: KPU Pastikan Akan Jalankan Putusan MK dalam Proses Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Adapun Putusan MK yang dimaksud adalah Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
“RDP hari ini ditunggu oleh seluruh rakyat Indonesia. Mereka menunggu janji kita, komitmen kita bahwa revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, harus menyesuaikan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ahmad Doli saat membuka RDP tersebut di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024.
Sebelumnya, MK menekankan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada Selasa lalu. Selain itu, MK juga mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyebut rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau koalisi untuk dapat mengajukan calon kepala daerah.
Baca Juga: Istana Sebut Pemerintah Mengikuti Aturan Akhir Putusan MK soal Pilkada
Menutup rapat tersebut, Ahmad Doli meminta persetujuan kepada seluruh Anggota Komisi II DPR RI dari sembilan fraksi terkait pengesahan PKPU tersebut yang disesuaikan dengan dua Putusan MK di atas.