PRFMNEWS - Para Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengumumkan pernyataan sikap atas kondisi politik Indonesia pada hari ini.
Sebanyak 69 Guru Besar UPI menuntut agar para penyelenggara negara untuk mencegah terjadi pembangkangan konstitusi.
Dalam keterangan resminya, para Guru Besar UPI menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machtstaat). Untuk itu, supremasi hukum harus ditaati dan ditegakkan sebagai salah satu prinsip rule of law.
"Akan tetapi, praktik kenegaraan saat ini cenderung mengedepankan rule by law demi mempertahankan kekuasaan oligarki dan dinasti politik," tulis keterangan resmi para Guru Besar UPI yang diterima Redaksi PRFM, Minggu 25 Agustus 2024.
Menurut para Guru Besar UPI, gejala pembangkangan konstitusi ditandai dengan kondisi kehidupan demokrasi yang kian memburuk dengan melemahnya semangat kompetisi yang bebas dan berkeadilan (free and fair election) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Krisis ini terjadi disebabkan adanya intrik politik kekuasaan dan manipulasi regulasi yang menjurus pada tindakan pembangkangan konstitusi," lanjut keterangan resmi para Guru Besar UPI.
Untuk itu, para guru besar UPI mengeluarkan 6 pernyataan sikap terkait kondisi politik Indonesia.