PRFMNEWS - Kaesang Pangarep ternyata sudah mengurus tiga surat yang menjadi syarat dalam pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
Demikian hal ini disampaikan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
"Setelah kami cek di kepaniteraan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memang betul ada permohonan tersebut," katanya dalam keterangan yang dikutip prfmnews.id Jumat, 23 Agustus 2024.
Baca Juga: Pengamat Sebut RUU Pilkada Dibahas DPR untuk Muluskan Kaesang Maju di Pilkada 2024
Adapun surat yang dimohonkan oleh Kaesang adalah surat keterangan tidak pernah jadi terdakwa, surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
Pengajuan surat-surat tersebut dimasukan pihak Kaesang ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
"Kemudian dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari itu juga tanggal 20 Agustus," katanya.
Baca Juga: DPR Tepis Anggapan Revisi UU Pilkada Demi Muluskan Kaesang di Pilkada 2024: Ini Kedaruratan Waktu
Disebutkan dia, penerbitan surat dilakukan pada hari itu juga karena memang sudah menjadi SOP penerbitan surat di PN Jakarta Selatan.***