KPU sudah menyipkan prosedur untuk menjalankan putusan MK ini.
Pertama, KPU akan konsultasi dengan melakukan pembahasan di Komisi 2 DPR RI seusai dengan prosedur yang berlaku.
"Putusan Mahkamah Konstitusi kami tindaklanjut. Langkah-langkah prosedural yang kami harus tempuh kita akan lakukan," katanya.
Dia memastikan pendaftaran calon kepala daerah di semua daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2024 pada 27-29 Agustus 2024 akan berpedoman pada PKPU yang sudah memasukan putusan MK.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel