KPU Pastikan Akan Jalankan Putusan MK dalam Proses Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
Ilustrasi Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada 2024 /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

KPU sudah menyipkan prosedur untuk menjalankan putusan MK ini.

Pertama, KPU akan konsultasi dengan melakukan pembahasan di Komisi 2 DPR RI seusai dengan prosedur yang berlaku.

"Putusan Mahkamah Konstitusi kami tindaklanjut. Langkah-langkah prosedural yang kami harus tempuh kita akan lakukan," katanya.

Dia memastikan pendaftaran calon kepala daerah di semua daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2024 pada 27-29 Agustus 2024 akan berpedoman pada PKPU yang sudah memasukan putusan MK.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub