KPU Pastikan Akan Jalankan Putusan MK dalam Proses Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
Ilustrasi Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada 2024 /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

PRFMNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar konferensi pers mengenai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 pada Kamis, 22 Agustus 2024.

KPU menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan, sejak dibacakannya putusan MK, KPU sudah memastikan akan melaksanakan apa yang menjadi amanah dalam putusan tersebut.

Baca Juga: Revisi UU Pilkada Dibatalkan DPR RI, Aturan Tentang Pendaftaran Calon Kepala Daerah Gunakan Putusan MK

"Pada tanggal 20 ketika putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan siang sampai sore hari kami menyampaikan bahwa KPU akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi di malam harinya," kata Afifuddin dalam konferensi pers tersebut.

Usai adanya putusan MK itu, KPU pun langsung menyiapkan draft Peraturan KPU (PKPU) yang disesuaikan dengan putusan MK tersebut. Draft PKPU tersebut sudah disampaikan kepada Komisi II DPR RI.

Afifuddin pada Kamis kemarin usai Rapat pleno kedu hasil PHPU 2 kembali menegaskan kesiapan pihaknya menjalankan putusan MK.

"Kami dengan tegas akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Baca Juga: Partai Buruh Akan Demo di Gedung DPR dan KPU RI Desak Mereka Patuhi Putusan MK

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub