Abu dan asap dari bakar-bakaran yang dibuat massa aksi pun beterbangan imbas terinjak-injak oleh massa aksi.
Hingga terjadilah situasi memanas tersebut yang berujung polisi menyemprotkan water canon dan menembakkan gas air mata. Pukul 19.30 WIB, area depan Gedung DPR/MPR RI mulai terlihat sepi ditinggalkan massa aksi.
Seperti diketahui, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar pada Kamis pagi, namun batal dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas dalam waktu singkat pada Rabu 21 Agustus 2024 oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pasalnya, pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diputuskan pada Selasa 20 Agustus 2024 tentang syarat pencalonan pada Pilkada.
Sejumlah elemen masyarakat pun turun melakukan aksi di Gedung DPR RI dan MK untuk menolak rencana pengesahan RUU Pilkada.
Adapun polisi menyiapkan sebanyak 2.975 personel untuk mengantisipasi pengamanan unjuk rasa di dua kawasan itu yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI.***