Istana Sebut Pemerintah Mengikuti Aturan Akhir Putusan MK soal Pilkada

Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Indra Kurniawan
Hasan Nasbi memberi keterangan saat tiba Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Hasan Nasbi memberi keterangan saat tiba Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). /ANTARA/Mentari Dwi Gayati/

PRFMNEWS - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat Pilkada 2024 apabila DPR tidak mengesahkan RUU Pilkada hingga 27 Agustus 2024.

"Jika sampai tanggal 27 Agustus nanti RUU Pilkada tidak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan MK," kata Hasan, Kamis 22 Agustus 2024.

Ia mengatakan bahwa DPR RI sudah menyatakan tidak ada pengesahan RUU Pilkada.

Baca Juga: DPR Tepis Anggapan Revisi UU Pilkada Demi Muluskan Kaesang di Pilkada 2024: Ini Kedaruratan Waktu

Hasan menyampaikan apabila sampai tanggal 27 Agustus 2024 RUU Pilkada tidak disahkan maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut ia, seluruh pemangku kepentingan memainkan peran dalam proses berdemokrasi. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menjalankan perannya di ranah yudikatif.

Dia mengatakan hari ini Indonesia memperlihatkan proses demokrasi yang luar biasa. Seluruh pihak terkait memainkan peran mereka dalam proses berdemokrasi.

Baca Juga: Rapat Paripurna RUU Pilkada Ditunda Hari Ini, Kapan Dilanjutkan? Begini Kata Pimpinan DPR RI

Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) menjalankan perannya di ranah yudikatif. DPR, kata dia, menjalankan perannya di wilayah pembentukan undang-undang, sementara media dan masyarakat sipil juga menjalankan perannya sebagai aktor demokrasi.

Halaman:

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub