Kominfo Ancam Blokir Aplikasi Bigo Live Karena Konten Judi Online dan Pornografi

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
Menkominfo Budi Arie Setiadi. Dia tegaskan Kominfo ancam blokir Bigo Live karena konten judi online dan pornografi.
Menkominfo Budi Arie Setiadi. Dia tegaskan Kominfo ancam blokir Bigo Live karena konten judi online dan pornografi. /Kominfo/

PRFMNEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir aplikasi Bigo Live. Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, ancaman ini disampaikan terkait dengn konten judi online dan pornografi pada aplikasi tersebut.

Budi menyampaikan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu itikad baik dari pengembang aplikasi Bigo Live untuk menyelesaikan masalah judi online dan pornografi pada aplikasi itu.

Bahkan Kominfo tidak hanya akan memblokir aplikasi Bigo Live, tapi juga siap mengambil langkah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Kominfo Blokir 32 Situs Pulsa dalam Upaya Tangani Judi Online

“Apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia,” katanya di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024.

Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024. Kementerian Kominfo menegaskan bahwa PT Bigo Technology Indonesia wajib segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live.

Bigo Live juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang,” ujarnya.

Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Kementerian Kominfo selama 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, terdapat 121 akun yang terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live.

Baca Juga: Pemerintah Akan Batasi Total Transfer Pulsa Per Hari, Kominfo Jamin Penjual Pulsa Tak Merugi

Adapun hasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.

Kementerian Kominfo sudah dua kali mengirimkan surat teguran kepada Bigo Live dalam hal ini PT Bigo Technology Indonesia. Pertama, pada 16 Juli 2024 lalu surat kedua pada 21 Agustus 2024.

“Saat ini, kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live,” jelasnya.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub