Pemeriksaan suhu tubuh di Bandara I Gusti Ngurah Rai dilakukan menindaklanjuti penetapan kembali status Mpox sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 14 Agustus 2024.
"Provinsi Bali sebagai salah satu tujuan pariwisata dunia sehingga memiliki risiko penularan penyakit Mpox," tuturnya.
Penyakit Mpox yang dahulu disebut Monkeypox, lanjut dia, merupakan penyakit yang disebabkan virus Monkeypox (MPVX).
Baca Juga: Meski Kasus Mpox Sudah Terdeteksi di Indonesia, Kemenkes Sebut Vaksin Mpox Massal Belum Jadi Urgensi
Penyakit itu dapat bersifat ringan dengan gejala yang berlangsung dua hingga empat minggu, namun bisa menjadi berat dan bahkan berujung kematian dengan tingkat kematian tiga hingga enam persen.
Mpox pernah ditetapkan sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh WHO pada 23 Juli 2022 dan status PHEIC telah dicabut pada 11 Mei 2023.
Namun, kasus masih terus dilaporkan dan terjadi peningkatan kasus di 16 negara termasuk di Republik Demokratik Kongo pada Juni 2024.
Mempertimbangkan peningkatan kasus dan perluasan penularan Mpox di regional Afrika, pada 14 Agustus 2024, Direktur Jenderal WHO menetapkan kembali status PHEIC untuk Mpox.***