Jangan Sampai Lolos! Pengamat Politik Minta Masyarakat Terus Pantau Rapat RUU Pilkada di DPR RI

Editor: Indra Kurniawan
Aksi unjuk rasa 'Peringatan Darurat' di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung Kamis, 22 Agustus 2024.
Aksi unjuk rasa 'Peringatan Darurat' di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung Kamis, 22 Agustus 2024. /Christ Wibowo/prfmnews

BANDUNG, PRFMNEWS - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Era Politik, Khafidlul Ulum, berharap kepada seluruh rakyat Indonesia untuk terus memantau dan mengkritisi proses pembahasan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada agar tidak terkesan lolos secara diam-diam.

Menurut Khafidlul, keputusan DPR RI menunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada pada Kamis 22 Agustus 2024 siang hari ini disebut hanya bertujuan untuk meredam amarah masyarakat.

"Cukup berbahaya jika hasil revisi UU Pilkada disahkan. Maka DPR melakukan manuver untuk menundanya sebentar agar kemarahan rakyat agak sedikit mereda sehingga masyarakat terkecoh," kata Khafidlul, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Kamis 22 Agustus 2024.

Baca Juga: Dhani Wirianata Janji Aktifkan Kembali Penerbangan Komersil di Bandara Husein Sastranegara Bandung

Lebih lanjut Khafidlul menyebut, penundaan rapat paripurna sangat janggal karena sebelumnya dalam pembahasan RUU Pilkada pada Rabu 21 Agustus 2024, hampir semua fraksi, kecuali PDI Perjuangan, setuju sehingga pembahasan dibawa ke rapat paripurna.

Meski demikian, saat ini mayoritas anggota DPR justru tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut. Padahal jika para fraksi datang seperti saat pembahasan RUU Pilkada sebelumnya, RUU tersebut berpotensi disahkan sebagai undang-undang.

Menurutnya, penundaan pembahasan bukanlah jawaban akhir dari polemik RUU Pilkada karena DPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.

Baca Juga: Meski Kasus Mpox Sudah Terdeteksi di Indonesia, Kemenkes Sebut Vaksin Mpox Massal Belum Jadi Urgensi

"DPR bisa mengesahkan RUU kapan saja, tidak pandang pagi, siang, sore, malam, bahkan tengah malam atau dini hari. Kita masih ingat Undang-Undang Ibu Kota Nusantara disahkan pada tengah malam," ucap Khafidlul.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub