BANDUNG, PRFMNEWS - RUU Pilkada yang saat ini tengah dibahas DPR RI banyak mendapat penolakan dari sejumlah pihak.
Meski DPR RI sendiri membatalkan rapat paripurna RUU Pilkada, namun nyatanya masyarakat menilai ada tujuan lain dari dibahasanya RUU Pilkada.
Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai pembahasan RUU Pilkada sangat dipengaruhi oleh kepentingan tertentu untuk memuluskan langkah Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, maju dalam Pilkada 2024.
Dikutup dari ANTARA, menurut Ujang Komarudin, kepentingan tersebut terlihat dari keputusan yang diambil dalam pembahasan tersebut, termasuk mengenai batas usia pencalonan yang kembali mengacu pada Putusan Mahkamah Agung.
Berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang terbaru. Hal ini membuka kembali peluang Kaesang untuk maju dalam Pilkada 2024.
Ujang menambahkan, masyarakat mulai mencurigai bahwa dinamika yang terjadi di DPR RI hanya menguntungkan pihak tertentu saja.
Baca Juga: Sidang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada di DPR RI Hari ini Dibatalkan!
Padahal, menurut dia, Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya mensyaratkan calon harus berusia 30 tahun pada saat penetapan.
Diketahui, Kaesang sendiri santer dikabarkan akan maju dalam Pilkada Jawa Tengah. Bahkan Partai Nasdem telah mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan Ahmad Luthfi dan Kaesang di Pilkada Jawa Tengah.
Baca Juga: Alasan West Java Festival 2024 Usung Tema ‘Harmoni Kolaborasi’, Jadi Pembeda dengan WJF Sebelumnya
Namun, saat ini Kaesang masih berusia 29 tahun. Dia baru akan mencapai usia 30 tahun pada ulang tahunnya tanggal 25 Desember 2024, setelah tahapan pencalonan Pilkada 2024 selesai.***