Pengamat Sebut RUU Pilkada Dibahas DPR untuk Muluskan Kaesang Maju di Pilkada 2024

Penulis: Asep Yusuf Anshori
Editor: Tim PRFM News
Penjual koran melintas di depan alat peraga sosialisasi bergambar Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Pancoran, Jakarta, Senin (12/8/2024). Jelang pendaftaran pasangan calon gubernur DKI Jakarta pada 27 Agustus 2024, spanduk bertuliskan dukungan untuk para bakal calon gubernur/wakil gubernur terpasang di sejumlah titik di Jakarta. ANTARA Foto/Muhammad Ramdan/aww.
Penjual koran melintas di depan alat peraga sosialisasi bergambar Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Pancoran, Jakarta, Senin (12/8/2024). Jelang pendaftaran pasangan calon gubernur DKI Jakarta pada 27 Agustus 2024, spanduk bertuliskan dukungan untuk para bakal calon gubernur/wakil gubernur terpasang di sejumlah titik di Jakarta. ANTARA Foto/Muhammad Ramdan/aww. /MUHAMMAD RAMDAN/ANTARA FOTO

BANDUNG, PRFMNEWS - RUU Pilkada yang saat ini tengah dibahas DPR RI banyak mendapat penolakan dari sejumlah pihak.

Meski DPR RI sendiri membatalkan rapat paripurna RUU Pilkada, namun nyatanya masyarakat menilai ada tujuan lain dari dibahasanya RUU Pilkada.

Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai pembahasan RUU Pilkada sangat dipengaruhi oleh kepentingan tertentu untuk memuluskan langkah Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, maju dalam Pilkada 2024.

Baca Juga: Kesepakatan Hasil Rapat Baleg DPR Memungkinkan Pupusnya Peluang Anies Baswedan Maju di Pilgub Jakarta

Dikutup dari ANTARA, menurut Ujang Komarudin, kepentingan tersebut terlihat dari keputusan yang diambil dalam pembahasan tersebut, termasuk mengenai batas usia pencalonan yang kembali mengacu pada Putusan Mahkamah Agung.

Berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang terbaru. Hal ini membuka kembali peluang Kaesang untuk maju dalam Pilkada 2024.

Ujang menambahkan, masyarakat mulai mencurigai bahwa dinamika yang terjadi di DPR RI hanya menguntungkan pihak tertentu saja.

Baca Juga: Sidang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada di DPR RI Hari ini Dibatalkan!

Padahal, menurut dia, Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya mensyaratkan calon harus berusia 30 tahun pada saat penetapan.

Halaman:

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub