PRFMNEWS - Awalnya pada hari ini DPR RI akan menggelar Sidang Paripurna pengesahan RUU Pilkada hari ini Kamis, 22 Agustus 2024. Namun sidang itu batal digelar hari ini.
Wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembatalan sidang paripurna hari ini dikarenakan peserta sidang tidak memenuhi kuorum.
Kata Sufmi, hanya ada 89 orang anggota dewan yang hadir sementara 87 orang disebutkan tidak hadir karena izin.
Karena itu agenda rapat sidang paripurna ini pun akan dijadwalkan ulang.
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," ujarnya di ruang sidang paripurna hari ini.
Sebelum sidang dinyatakan ditunda, Sufmi Dasco sempat menskors rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada selama 30 menit.
Dan pada akhirnya pimpinan rapat memutuskan menunda sidang pengesahan RUU Pilkada yang sebelumnya dibahas pada hari Rabu kemarin itu.