Kesepakatan Hasil Rapat Baleg DPR Memungkinkan Pupusnya Peluang Anies Baswedan Maju di Pilgub Jakarta

Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) menyapa warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta, Minggu (4/8/2024). Anies yang diusung oleh Partai NasDem sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024 itu menyempatkan waktu untuk berolahraga dan menyapa warga. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) menyapa warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta, Minggu (4/8/2024). Anies yang diusung oleh Partai NasDem sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024 itu menyempatkan waktu untuk berolahraga dan menyapa warga. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa. /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO

Awiek pun mengatakan, dengan disahkannya RUU Pilkada menjadi undang-undang, nantinya aturan yang akan berlaku pada Pilkada adalah undang-undang yang baru tersebut. Sehingga putusan MK pun tidak akan berlaku lagi pada Pilkada mendatang.

"Jadi ketika besok diparipurnakan, disahkan, kemudian Presiden mengundangkan, maka undang-undang itu sah berlaku," kata Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu.***

Halaman:

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub