Baleg DPR RI Anulir Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Presiden Jokowi: Itu Biasa Terjadi

Penulis: Asep Yusuf Anshori
Editor: Tim PRFM News
Presiden Jokowi merespons Baleg DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah.
Presiden Jokowi merespons Baleg DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah. /YouTube Sekretariat Kabinet

Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa usia minimal calon kepala daerah harus dihitung berdasarkan waktu penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun, Baleg DPR lebih memilih untuk mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA), yang dibuat hanya dalam waktu 3 hari, di mana usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub