Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa usia minimal calon kepala daerah harus dihitung berdasarkan waktu penetapan pasangan calon oleh KPU.
Namun, Baleg DPR lebih memilih untuk mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA), yang dibuat hanya dalam waktu 3 hari, di mana usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel