Kemenkes Beri Imbauan Pelaku Perjalanan Usai WHO Tetapkan Mpox Sebagai Darurat Kesehatan Global

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Bingung bedain cacar air sama cacar monyet? Tenang, ini dia 4 perbedaan utama yang wajib kamu tahu! Biar nggak salah paham lagi!
Bingung bedain cacar air sama cacar monyet? Tenang, ini dia 4 perbedaan utama yang wajib kamu tahu! Biar nggak salah paham lagi! /

PRFMNEWS – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kembali menetapkan Monkeypox / Mpox atau cacar monyet sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC). Status PHEIC diumumkan pada 14 Agustus 2024 menyusul peningkatan kasus Mpox di Republik Demokratik Kongo dan sejumlah negara di Afrika.

Merespons status darurat kesehatan Mpox, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Yudhi Pramono, MARS, mengimbau masyarakat terutama para pelaku perjalanan untuk tetap waspada dan menghindari bepergian ke negara-negara yang terjangkit Monkeypox.

“Menghindari bepergian ke luar negeri, khususnya ke negara-negara terjangkit serta mengikuti imbauan dari Pemerintah,” ucap Yudhi dalam keterangan tertulis di laman resmi Kemenkes RI, dikutip Rabu 21 Agustus 2024.

Baca Juga: Komplikasi Cacar Monyet atau Mpox, Waspada Gejala yang Sering Terjadi di Bagian Tubuh ini

Imbauan pelaku perjalanan khususnya perjalanan internasional atau ke luar negeri meski tidak sampai menerapkan aturan pembatasan perjalanan, kata Yudhi, merupakan salah satu upaya meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman penularan Mpox usai WHO kembali menetapkan cacar monyet sebagai darurat kesehatan global.

“Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan langkah-langkah kesiapsiagaan dan respons terhadap Mpox yang telah ditetapkan kembali sebagai PHEIC oleh WHO,” terang Yudhi.

Mpox di Indonesia, lanjutnya, telah dikategorikan sebagai Penyakit Emerging Tertentu Berpotensi Wabah, dan upaya penanggulangannya telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/1977/2022.

Baca Juga: WHO Sebut Wabah Cacar Monyet atau Mpox Tidak Seperti COVID-19, Waspada Cara Penularannya

“Antisipasi dilakukan dengan meningkatkan pengawasan orang, alat angkut, barang dan lingkungan di pintu masuk negara, khususnya yang berasal dari negara terjangkit; meningkatkan surveilans penyakit Mpox di pintu masuk dan wilayah; meningkatkan koordinasi kesiapsiagaan dan respons dengan stakeholder terkait di pintu masuk negara dan di wilayah; serta meningkatkan edukasi dan komunikasi risiko bagi masyarakat di pintu masuk,” jelas Yudhi.

Sementara itu, Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, M.K.M memastikan hingga kini tidak ada pembatasan perjalanan dari atau ke negara-negara yang mengalami peningkatan kasus Mpox.

Kendati demikian, pelaku perjalanan dari Indonesia harus berhati-hati dan tidak boleh lengah apabila tetap ingin bepergian ke negara terjangkit terutama Afrika.

Baca Juga: Strategi WHO Melawan Penyebaran Wabah Mpox, Ternyata Bukan Vaksinasi Massal

“Hingga saat ini, tidak ada travel warning ataupun pembatasan perjalanan ke maupun dari Afrika, tetapi pemerintah mengimbau kepada pelaku perjalanan dari Indonesia ke Afrika untuk berhati-hati, dan meningkatkan kewaspadaan dengan berperilaku hidup bersih dan sehat, serta berperilaku seksual yang sehat dan aman,” ungkap Farchanny.

Merujuk laporan “Multi-country outbreak of mpox. External Situation Report 35” yang diterbitkan WHO pada 12 Agustus 2024, tercatat sebanyak 99.176 kasus konfirmasi Mpox, termasuk 208 kematian, yang dilaporkan oleh 116 negara anggota WHO sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2024.

Di Wilayah Afrika, Republik Demokratik Kongo menjadi negara dengan jumlah kasus Mpox tertinggi, yakni menyumbang sekitar 96% dari total kasus di benua tersebut.

Selama periode enam bulan terakhir (1 Januari-30 Juni 2024), wilayah Afrika mengonfirmasi lebih banyak kasus Mpox dibandingkan wilayah lain dalam dua bulan berturut-turut. Hal ini dapat dikaitkan dengan meluasnya wabah dan meningkatnya jumlah kasus di wilayah tersebut, terutama di Republik Demokratik Kongo.

Baca Juga: Cacar Monyet atau Mpox dan 5 Cara Penularannya, Begini Cara Mencegahnya

Dalam laporan terbaru WHO pada 15 Agustus 2024, Swedia menjadi negara pertama di luar benua Afrika yang mengkonfirmasi Mpox berjenis Clade Ib pada seseorang dengan riwayat perjalanan ke Afrika Tengah. Clade I dianggap lebih parah dan menular dibanding MPXV Clade II.

Sebelumnya, pada Juli 2022, penyebaran Mpox secara meluas ke berbagai negara mendorong WHO menyatakan penyakit tersebut sebagai PHEIC. Status PHEIC tersebut dinyatakan berakhir pada Mei 2023 setelah terjadi penurunan kasus global secara berkelanjutan.

Africa Centres for Disease Control and Prevention (Africa CDC) turut menyatakan Mpox sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat untuk Keamanan Kontinental (Public Health Emergency of Continental Security/PHECS) pada 13 Agustus 2024.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub