Kemenkes Beri Imbauan Pelaku Perjalanan Usai WHO Tetapkan Mpox Sebagai Darurat Kesehatan Global

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Bingung bedain cacar air sama cacar monyet? Tenang, ini dia 4 perbedaan utama yang wajib kamu tahu! Biar nggak salah paham lagi!
Bingung bedain cacar air sama cacar monyet? Tenang, ini dia 4 perbedaan utama yang wajib kamu tahu! Biar nggak salah paham lagi! /

PRFMNEWS – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kembali menetapkan Monkeypox / Mpox atau cacar monyet sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC). Status PHEIC diumumkan pada 14 Agustus 2024 menyusul peningkatan kasus Mpox di Republik Demokratik Kongo dan sejumlah negara di Afrika.

Merespons status darurat kesehatan Mpox, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Yudhi Pramono, MARS, mengimbau masyarakat terutama para pelaku perjalanan untuk tetap waspada dan menghindari bepergian ke negara-negara yang terjangkit Monkeypox.

“Menghindari bepergian ke luar negeri, khususnya ke negara-negara terjangkit serta mengikuti imbauan dari Pemerintah,” ucap Yudhi dalam keterangan tertulis di laman resmi Kemenkes RI, dikutip Rabu 21 Agustus 2024.

Baca Juga: Komplikasi Cacar Monyet atau Mpox, Waspada Gejala yang Sering Terjadi di Bagian Tubuh ini

Imbauan pelaku perjalanan khususnya perjalanan internasional atau ke luar negeri meski tidak sampai menerapkan aturan pembatasan perjalanan, kata Yudhi, merupakan salah satu upaya meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman penularan Mpox usai WHO kembali menetapkan cacar monyet sebagai darurat kesehatan global.

“Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan langkah-langkah kesiapsiagaan dan respons terhadap Mpox yang telah ditetapkan kembali sebagai PHEIC oleh WHO,” terang Yudhi.

Mpox di Indonesia, lanjutnya, telah dikategorikan sebagai Penyakit Emerging Tertentu Berpotensi Wabah, dan upaya penanggulangannya telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/1977/2022.

Baca Juga: WHO Sebut Wabah Cacar Monyet atau Mpox Tidak Seperti COVID-19, Waspada Cara Penularannya

“Antisipasi dilakukan dengan meningkatkan pengawasan orang, alat angkut, barang dan lingkungan di pintu masuk negara, khususnya yang berasal dari negara terjangkit; meningkatkan surveilans penyakit Mpox di pintu masuk dan wilayah; meningkatkan koordinasi kesiapsiagaan dan respons dengan stakeholder terkait di pintu masuk negara dan di wilayah; serta meningkatkan edukasi dan komunikasi risiko bagi masyarakat di pintu masuk,” jelas Yudhi.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub